You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UMP DKI Tak Boleh Bertentangan dengan PP
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

UMP DKI Tak Boleh Bertentangan dengan PP

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan penetapan upah minimum provins (UMP) DKI sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai dengan aturan, UMP yang ditetapkan yakni sebesar Rp 3.355.750.

Pemda tidak bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan PP

"UMP sudah ditandatangani dan sesuai dengan PP yang dikeluarkan tahun 2015, itu semua ada formulanya. Pemda tidak bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan PP," katanya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10).

Menurut Sumarsono, peraturan yang ada harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga pihaknya tidak akan mengubah keputusan dalam penetapan UMP 2017 yakni sebesar Rp 3.355.750.

Basuki Teken UMP 2017 Rp 3,3 Juta

"Sehingga jika fokus demo untuk ditunda, ya kami tetap fokus pada PP. Jadi intinya karena peraturan yang lebih bawah harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya tidak melarang buruh untuk demo, karena itu merupakan hak demokrasi. Hanya saja dirinya mengimbau agar demo tetap digelar dengan tertib dan tidak anarkis.

"Demo itu bagian dari demokrasi, itu boleh-boleh saja, kami hargai. Hanya saya mengimbau agar tertib dan tidak anarkis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lebaran Betawi di Agro Cilangkap Berlangsung Meriah

    access_time04-05-2024 remove_red_eye4349 personNurito
  2. Gerimis Diprediksi Basahi Sebagian Jakarta

    access_time04-05-2024 remove_red_eye2687 personAnita Karyati
  3. Warga Pulau Untung Jawa Diedukasi Pengelolaan Sampah

    access_time04-05-2024 remove_red_eye2558 personAnita Karyati
  4. DKI Antisipasi Turunnya Kualitas Udara Jelang Kemarau

    access_time07-05-2024 remove_red_eye2544 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Heru Berharap Semangat Paskah Jadi Motivasi untuk Bersinergi

    access_time04-05-2024 remove_red_eye2496 personBudhi Firmansyah Surapati